SDN RRI Cisalak Bantu Fasilitasi Pedagang Kecil Mendapatkan Kios UMKM di lingkungan Sekolah
SDN RRI Cisalak Bantu Fasilitasi Pedagang Kecil Mendapatkan Kios UMKM di lingkungan Kantin Sekolah
Pandemi telah memberikan pelajaran yang cukup penting bagi dunia usaha, terlebih pedagang pedagang kecil yang berwirausaha di lingkungan sekolah karena kurang lebih dua tahun mereka harus gulung tikar menutup usahanya
Alhamdulillah setelah sekolah kembali di buka ekonomi mulai bergeliat pedagang pedagang kecil dan kantin sekolah pun mulai kembali di buka untuk kembali berusaha
Termasuk para pedagang kecil yang ada di lingkungan SDN RRI Cisalak, mereka antusias kembali menjajakan dagangannya, Sekolah ini berada di pinggir jalan raya Jakarta Bogor Km.34 yang dilalui kendaraan antar provinsi, sehingga perlu kewaspadaan dan kehati-hatian warga sekolah menuju ke sekolah dan kembali ke tempat tinggal nya
Sehingga dengan kebijakan yang diambil kepala sekolah SDN RRI Cisalak Arif Suryadi para pedagang dilarang menjajakan dagangannya di pinggir jalan raya depan sekolah untuk mencegah sesuatu hal dan mengantisipasi keselamatan warga sekolah, pihak sekolah juga telah menugaskan para keamanan yang siap siaga menyebrangkan para siswa yang menuju dan kembali dari sekolah
Di jelaskan lebih lanjut oleh kepala sekolah Pedagang pedagang kecil di lingkungan sekolah di berikan tempat khusus untuk mereka berusaha di dalam lingkungan sekolah, sekolah menyediakan fasilitas kantin yang dapat mereka gunakan untuk berusaha, tidak sampai disitu saja pihak sekolah juga membantu para pedagang yang memiliki KTP Depok mendapatkan kios UMKM bantuan dari Dinas Perindustrian dan perdagangan kota Depok melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) dan Alhamdulillah SDN RRI Cisalak mendapatkan 4 unit Kios UMKM yang dapat di gunakan oleh para pedagang di kantin sekolah, pihak sekolah sangat berterimakasih kepada Disperindag dan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro kota Depok yang telah membantu memfasilitasi
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok mengajak pelaku usaha untuk memanfaatkan kios-kios Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang sudah disediakan oleh pemerintah. Syaratnya warga memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Depok. Selain KTP syarat lainnya yaitu usaha yang dijalankan harus milik sendiri. Artinya bukan punya pemodal besar atau usaha kemitraan.
sFasilitas yang diberikan untuk para pedagang kecil di kantin sekolah SDN RRI Cisalak tidak dipungut biaya.hanya memberikan retribusi kebersihan untuk membayar sampah yang mereka hasilkan saja, para pedagang wajib mengikuti peraturan yang berlaku di sekolah, menyimpan FC KTP untuk mengantisipasi segala sesuatu nya.
Ditulis oleh Arif Suryadi
Kepala Sekolah SDN RRI Cisalak




Komentar
Posting Komentar