PKKS 2017
PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH
Penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan merupakan salah satu strategi pembinaan untuk menjaga profesionalitas dalam melaksanakan tugasnya, pembinaan karir, peningkatan kompetensi dan penjaminan mutu.
Standar pendidik dan tenaga kependidikan merupakan salah satu unsur strategis dalam peningkatan mutu. Fokus utamanya adalah bagaimana meningkatkan kemampuan professional kepala sekolah/madrasah secara terencana melalui proses perbaikan mutu secara berkelanjutan. Oleh karena itu, perkembangan mutu perlu dipetakan secara berkala sehingga terwujud profil kepala sekolah berbasis data hasil pengukuran.
Sesuai dengan permendiknas no 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Seklolah / Madrasah dan Permendiknas no 28 tahun 2010 Penugasan guru sebagai Kepala Sekolah
/madrasah, Pasal 12 menyatakan bahwa: (1) Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dilakukan secara berkala setiap tahun dan secara kumulatif setiap empat tahun; (2) Penilaian kinerja tahunan dilaksanakan oleh pengawas sekolah/madrasah; (3) Penilaian kinerja empat tahunan dilaksanakan oleh atasan langsung dengan mempertimbangkan penilaian kinerja oleh tim penilai yang terdiri dari pengawas sekolah/madrasah, pendidik, tenaga kependidikan, dan komite sekolah/madrasah dari tempatnya bertugas; (4) Hasil penilaian kinerja dikategorikan dalam tingkatan amat baik, baik, cukup, sedang atau kurang.
Dalam mewujudkan profesionalisme guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan lainnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengelola kebijakan mengenai penilaian kinerja pengawas sekolah, penilaian kinerja guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah,
Dinas pendidikan kota Depok pun saat ini tengah menggelar kegiatan PKKS ,kegiatan visitasi sudah dimulai dari tanggal 1 November sd 23 November 2017.
Tugas dari para asesor atau pengawas adalah membuktikan bukti fisik sebagai bentuk penilaian apa yang telah dipresentasikan para kepala sekolah tersebut
Motivasi kepala sekolah ,karya nyata,perencanaan program, implementasi program , hasil monev dan tindak lanjut menjadi sebuah keniscayaan pengelolaan pendidikan yang baik.
Harapan dari kegiatan PKKS ini adalah membentuk karakter kepemimpinan yang profuktif,aktif ,kreatif dan visioner dalam mengembangkan sekolah yang di pimpinnya. (arif-mj13)
Penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan merupakan salah satu strategi pembinaan untuk menjaga profesionalitas dalam melaksanakan tugasnya, pembinaan karir, peningkatan kompetensi dan penjaminan mutu.
Standar pendidik dan tenaga kependidikan merupakan salah satu unsur strategis dalam peningkatan mutu. Fokus utamanya adalah bagaimana meningkatkan kemampuan professional kepala sekolah/madrasah secara terencana melalui proses perbaikan mutu secara berkelanjutan. Oleh karena itu, perkembangan mutu perlu dipetakan secara berkala sehingga terwujud profil kepala sekolah berbasis data hasil pengukuran.
Sesuai dengan permendiknas no 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Seklolah / Madrasah dan Permendiknas no 28 tahun 2010 Penugasan guru sebagai Kepala Sekolah
/madrasah, Pasal 12 menyatakan bahwa: (1) Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dilakukan secara berkala setiap tahun dan secara kumulatif setiap empat tahun; (2) Penilaian kinerja tahunan dilaksanakan oleh pengawas sekolah/madrasah; (3) Penilaian kinerja empat tahunan dilaksanakan oleh atasan langsung dengan mempertimbangkan penilaian kinerja oleh tim penilai yang terdiri dari pengawas sekolah/madrasah, pendidik, tenaga kependidikan, dan komite sekolah/madrasah dari tempatnya bertugas; (4) Hasil penilaian kinerja dikategorikan dalam tingkatan amat baik, baik, cukup, sedang atau kurang.
Dalam mewujudkan profesionalisme guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan lainnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengelola kebijakan mengenai penilaian kinerja pengawas sekolah, penilaian kinerja guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah,
Dinas pendidikan kota Depok pun saat ini tengah menggelar kegiatan PKKS ,kegiatan visitasi sudah dimulai dari tanggal 1 November sd 23 November 2017.
Tugas dari para asesor atau pengawas adalah membuktikan bukti fisik sebagai bentuk penilaian apa yang telah dipresentasikan para kepala sekolah tersebut
Motivasi kepala sekolah ,karya nyata,perencanaan program, implementasi program , hasil monev dan tindak lanjut menjadi sebuah keniscayaan pengelolaan pendidikan yang baik.
Harapan dari kegiatan PKKS ini adalah membentuk karakter kepemimpinan yang profuktif,aktif ,kreatif dan visioner dalam mengembangkan sekolah yang di pimpinnya. (arif-mj13)
Komentar
Posting Komentar